PADANG, iNews.id - Kemampuan membaca bukan persyaratan untuk anak masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kriteria utama adalah usia paling rendah enam tahun hingga tujuh tahun pada Juni 2021.
"Syarat utama bisa diterima di SD adalah usia yang akan dilakukan perangkingan, bukan kemampuan tulis baca," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Danti Arvan, Kamis (27/5/2021).
Danti menambahkan, untuk masuk SD jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima.
Danti melanjutkan, berdasarkan aplikasi data pokok pendidikan yang bisa dimasukkan datanya adalah calon murid dengan batas usia minimal enam tahun, kalau di bawah enam tahun oleh sistem akan ditolak.
"Akan tetapi bagi anak-anak yang secara fisik dan mental sudah siap untuk masuk SD kendati usia di bawah enam tahun bisa dipertimbangkan untuk diterima akan tetapi harus melewati asesmen," kata dia.
Menurutnya, usia enam tahun merupakan umur ideal untuk masuk SD karena jika di bawah itu dikhawatirkan kemandirian anak belum terbangun.
"Selain itu baca tulis itu merupakan tugas guru di SD untuk mengajarkan kepada murid agar mampu, kalau di TK itu konsepnya adalah bermain sambil belajar," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait