PADANG PARIAMAN, iNews.id - Warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang menggelar acara buka puasa bersama serta halalbihalal pada Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang larangan melakukan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1422 Hijriah dan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadhan 1442 Hijriah," kata Kabag Kesra Padang Pariaman, Azwarman, Kamis (6/5/2021).
Azwarman menambahkan, pemkab juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan open house.
Surat edaran tersebut, kata Azwarman, sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait