PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta pemprov melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Peda itu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, revisi dilakukan karena masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.
"Polda meminta agar merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp300.000 maksimal Rp500.000," kata Satake, Rabu (5/5/2021).
Bukan tanpa alasan, kata Satake, permintaan revisi Perda dilakukan lantaran selama operasi yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait masih ada masyarakat yang tak patuh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait