Andree melanjutkan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur nomor:400/98/Dag/IX-2021. Menurut dia, ada empat mal dan lebih dari seratus swalayan di Kota Padang yang wajib menerapkan kebijakan tersebut dan sudah dipantau sejak dua hari ini.
"Kami berharap pihak mal dan swalayan dapat memahami kebijakan tersebut dalam rangka mendukung percepatan proses vaksinasi dan ekonomi juga akan ikut pulih," katanya.
Sementara saat dilakukan pemantauan ke salah satu mal besar di Padang yakni Transmart terlihat pengunjung yang datang wajib menunjukkan bukti vaksinasi sedangkan yang tidak ada maka tidak bisa masuk.
"Pengunjung yang datang wajib perlihatkan bukti vaksinasi atau memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah di pajang," kata General Manager Transmart Padang, Yudi Siswanto.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait