Korban kemudian pindah ke Bawan, Kecamatan Ampeknagari ikut ibunya. Tersangka dan korban bertemu lagi di lokasi perburuan karena sama-sama hobi berburu.
"Tersangka sudah beristri dan belum memiliki anak," katanya.
Dalam penangkapan pelaku, Polres Agam mengamankan barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pikaa merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu memeriksa telepon genggam anak saat belajar dalam jaringan. "Periksa isi percakapan dan situs yang dilihat anak setiap saat," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait