Tenaga kesehatan yang berjuang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. (Foto: Antara)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di seluruh Puskesmas di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Sumatra Barat (Sumbar) belum menerima insentif. Padahal, mereka sudah dirumahkan sejak Juli 2021. 

Selain nakes, ada juga tenaga administrasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas yang telah bekerja terhitung dari Januari - Juli 2021.

Salah seorang tenaga administrasi BOK di salah satu Puskesmas di Solsel yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan jika honornya sejak Januari 2021 belum dibayarkan hingga dirumahkan pada September 2021.

"Benar, termasuk honor saya dari Januari sampai sekarang belum dibayarkan. Saya bekerja sebagai administrator keuangan (bendahara pembantu) di Puskesmas," kata orang tersebut, Minggu (19/12/2021).

Selain dirinya, ada perawat dan bidan yang sama-sama Tenga Kontrak Daerah (TKD) dengan saya pun belum dibayarkan honornya.

Menurutnya, Puskesmas di Solsel ada 10 unit dengan masing-masing tenaga BOK berjumlah empat orang tiap Puskesmas, artinya ada sekitar 40 orang nakes Puskesmas yang belum dibayarkan insentifnya.

Dia menambahkan, sebelumnya dia dan rekannya menerima insentif dari BOK Puskesmas sebesar Rp600.000 tiap bulan. 

"Saya mulai bertugas sejak 2019 dan September 2021 dirumahkan, di Puskesmas tempat saya bekerja ada orang orang dari tenaga BOK. Sudah dirumahkan, tapi honor belum diterima, begitu juga di Puskesmas yang lain," katanya.

Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel, Putra Nusa menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait nakes dan tenaga administrasi ditiap Puskemas. 

"Apabila Dinkes yang mengeluarkan SK tentu OPD tersebut yang bayarkan," kata dia.

Putra Nusa melanjutkan, sesuai aturan yang bisa mengeluarkan SK adalah kepala daerah. Dan yang punya legitimasi sesuai mandat kepala daerah adalah BKPSDM. 

"Kita tidak ingin hal semacam ini menjadi temuan lagi, kan kasihan juga kepala daerah nanti. Sehingga sejak Juli 2021 seluruh TKD dirumahkan," kata Putra Nusa.

Menurutnya, sesuai dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperbolehkan sebagai TKD hanya petugas kebersihan (cleaning service), Sopir dan Pramusaji sementara yang lain itu secara aturan tidak boleh dan juga menjadi temuan BPKP.

"Jangan ini nanti menjadi temuan dan akan menjadi dilema nantinya," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya tentu mengacu pada aturan yang lebih tinggi kecuali ada semacam SK atau Kerja sama lintas kementerian berupa kesepakatan bersama.

"BPKP tidak merekomendasikan jika tidak ada aturan yang kuat. Kita cukup banyak temuan-temuan hal seperti itu," tuturnya.

Sementara, Kasi Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Dinkes Solsel, Wati menyatakan, sesuai edaran Kepala Daerah bahwa semua TKD dirumahkan dan sebelumnya juga tidak ada perjanjian kerja sama menggunakan dana BOK. 

"Untuk tahun 2022 baru diusulkan dan yang 2021 belum disetujui pimpinan karena mereka bekerja tidak ada perjanjian dana BOK. Soalnya saya juga baru menjabat November 2021 ini. Sementara, sesuai edaran bupati memang dirumahkan seluruhnya," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network