Ibu guru Susi Febri Ariza bersama dengan siswanya di channel Youtube miliknya. (Foto/tangkapan layar).

Ketika melihat namanya menjadi salah satu peserta yang lolos seleksi, Susi pun mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan. Keluarganya yang mendapat informasi kelulusan itu pun juga terharu karena telah merasa diberikan keajaiban.

"Kami merasa bersyukur kepada Allah. Semua terharu. 14 tahun honor (menjadi guru honorer), ternyata masih ada keajaiban," ungkapnya.

Susi mengaku, awalnya dia tidak berharap tinggi bisa lolos seleksi PPPK. Pasalnya, nilai ambang batas miliknya hanya 305 atau kurang 15 poin dari passing grade yang ditentukan pemerintah yakni 320.

Terlebih dia pun baru berusia 34 tahun. Selain itu dia juga tidak masuk kategori K2 dan juga belum memiliki sertifikat pendidik.  Masa pengabdian 35 tahun, K2 dan sertifikat pendidik inilah yang menjadi bahan afirmasi pemerintah untuk seleksi.

"Tidak ada satu pun harapan afirmasi," tuturnya.

Namun ternyata pemerintah akhirnya mendengar saran dan masukan yang diperjuangkan para guru selama ini, yakni penurunan passing grade.

"Berkat adanya kebijakan passing grade menjadi 270 untuk guru kelas SD saya jadinya lolos," ucap anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru  ini.

Diapun mengucapkan terima kasih atas perjuangan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan juga atas kemurahan hati pemerintah sehingga passing grade bisa diturunkan.

Susi mengaku, persiapan yang diikuti untuk tes yakni dengan membaca berbagai simulasi PPPK yang bisa diunduh di playstore. Selain itu juga dia berikhtiar dengan membaca modul PPPK yang dibagikan dinas pendidikan.

Susi merasa bersyukur berhasil lolos menjadi PPPK karena memang dia senang bercengkerama dengan anak-anak.

Panggilan hatinya menjadi guru ini pun karena dia berasal dari keluarga guru yakni ibunya sendiri pun berstatus guru dan akan memasuki masa pensiun tahun depan.

Kini setelah lolos seleksi, Susi berharap agar pemerintah mempermudah pengurusan penerbitan Surat Keputusan pengangkatan PPPK.

Dia juga meminta untuk perpanjangan kontrak cukup dengan penilaian kinerja oleh pengawas atau portofolio seperti yang selama ini berlaku pada PPG saja.

"Semoga guru PPPK mendapatkan hak yang sama dengan PNS," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network