Abdul menambahkan saat ditangkap, pelaku sedang berada di Kota Padang dan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 5017 KA yang diduga merupakan hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan kata Abdul, polisi menemukan dua dua unit sepeda motor diduga hasil curiannya berupa Honda Revo dan Beat tanpa plat nomor.
"Motor roda sua itu belum sempat dijual sekarang dia sudah kami tahan di Polres Sijunjung dan menyita total tiga unit kendaraan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait