Menurutnya, pemasangan perangkap itu melibatkan Pemerintah Nagari Matua Mudiak dan warga sekitar. Perangkap jebak ini mempunyai panjang sekitar 200cm dan lebar 90cm itu diberi umpan berupa nangka dan durian.
"Perangkap itu bakal dipantau setiap hari oleh petugas Resor KSDA Agam," katanya.
Apabila masuk perangkap, katanya Ade Putra, maka akan dievakuasi ke Kantor BKSDA Resor Agam sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
"Beruang yang diperkirakan berusia 10 tahun itu, akan kami lepas apabila kondisi kesehatan satwa itu membaik," katanya lagi.
Beruang madu merupakan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait