"Berawal dari rekaman CCTV Tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku," kata dia.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan Lima Puluh Kota. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Merk Toyota Calya dengan Nopol BA 4429 EU warna merah.
"Mobil itu digunakan Pelaku untuk melakukan tindakan pencurian. Saat ini, kedua pelaku mendekam di penjara," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait