Dua pemuda di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

"Kedua pelaku ditangkap setelah ada Laporan korban yang diterima pada 25 Januari dengan nomor LP/B/51/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT," katanya.

Akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network