Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Rico menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EA di kawasan Pasar Raya Padang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali," katanya.

Terakhir sebelum tertangkap, kata Rico, pelaku mencuri motor di parkiran Masjid kawasan Jati, Padang. Saat ini, polisi masih mengembangkan aksi pencurian itu untuk memburu penadah dan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network