Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Saat beraksi, pelaku menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

"Pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri," katanya.

Hasil penjualan motor itu, kata dia, akan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network