Saat beraksi, pelaku menggondol dua unit sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
"Pelaku ini mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya sendiri," katanya.
Hasil penjualan motor itu, kata dia, akan digunakan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait