Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah blok mesin, satu unit mesin sepeda motor RX King dengan nomor mesin 3KA-565574, dan dua buah pelat roda.
Selain itu, juga disita onderdil sepeda motor berupa kanvas kopling, abdel gigi, abdel rem belakang, membran, karet tangki, CDI, intek karbu, satu bungkus baut mesin, kabel bodi, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, lima buah pelat clos, dan dua buah pelat roda.
"Total kerugian korban yang diambil tersangka mencapai Rp23 juta," kata dia.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah Pasaman Barat, dan saat ini masih dalam pengembangan anggota Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait