Saat beraksi, pelaku dibantu oleh temannya untuk memberitahu letak kandang sapi dan juga menunjukan jalan yang akan dilalui oleh pelaku bernama S.
Selanjutnya pelaku J mengambil sapi tersebut pelaku memesan mobil carteran pada WK untuk menuju tempat pembeli di pasar ternak Pakan Rabaa Sicincin Padang Pariaman yang akhirnya terjual seharga Rp8 juta,
Setelah pelaku menerima uang jual sapi hasil curian maka pelaku membagi uang tersebut pada anaknya inisial (RMD)yang semula mengetahui perbuatan pelaku sebanyak Rp700.000 dan mentransfer pada S sebanyak Rp300.000.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BA 3362 NM, satu unit mobil Volt 120 pickup warna putih BA 8140 SX dan satu unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait