JAKARTA, iNwes.id - Daftar harga pertamax di Indonesia resmi naik. Sejak 3 September 2022 pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Pertalite, Solar Subsidi, hingga Pertamax.
Kenaikan harga tersebut sebenarnya dirancang untuk menekan subsidi energi pemerintah yang menggelembung dari Rp502,4 triliun yang ditetapkan oleh APBN tahun ini menjadi Rp650 triliun sekarang.
PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Daftar Harga Pertamax di Indonesia
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp14.500
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Sumatera Utara
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp14.850
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Sumatera Barat
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp14.850
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Riau
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp15.200
Solar JBT : Rp6.800
Provinsi Kepulauan Riau
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp15.200
Solar JBT : Rp6.800
Kodya Batam (FTZ)
Pertalite : Rp10.000
Pertamax : Rp15.200
Solar JBT : Rp6.800
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait