"Kami harap kepada masyarakat apabila menemukan tumbuhan dan satwa liar dilindungi sesuai supaya segera melaporkan dan menyerahkan kepada BKSDA Sumbar," kata dia.
Kucing Kuwuk dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
"Penyerahan anak kucing hutan dari Ananda Rizky Wulanuri kepada Kepala Resort Konservasi Barisan Solok Afrilius dan selanjutnya diserahkan ke Pos Tempat Transit Satwa (TTS) di Kota Padang," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait