PADANG, iNews.id - Badan Pusat Statistik Sumatera Barat mencatat 24,49 persen anak perempuan memiliki angka perkawinan pertama pada usia di bawah 19 tahun. Angka ini berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2021.
"Artinya dari 100 anak perempuan di Sumbar, 25 orang di antaranya melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 19 tahun," ujar Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, merujuk kepada UNICEF, terdapat hubungan yang kompleks antara perkawinan usia anak dengan pendidikan.
"Anak yang menikah di bawah umur cenderung memiliki pendidikan rendah," katanya.
BPS menemukan, tingkat pendidikan perempuan yang kawin pada usia di bawah 19 tahun tersebut didominasi tidak tamat dan tamat SD sebesar 75,79 persen.
Dia melihat, untuk menyikapi fenomena perkawinan usia anak tidak bisa diselesaikan satu sektor saja.
"Ada banyak faktor yang terlibat untuk menurunkan angka perkawinan anak mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lainnya," ucapnya.
Dia menyampaikan, pada sektor kesehatan perlu ada pemberian penyuluhan tentang penggunaan alat kontrasepsi terhadap perempuan yang menikah di bawah 19 tahun agar dapat menunda kehamilan hingga usia 20 tahun.
"Sebab dari data yang ada, lebih dari separuh perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun tidak memakai kontrasepsi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait