PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memberikan batas waktu kepada anggota Negara Islam Indonesia (NII) untuk mencabut baiat. Mereka harus lepas baiat dan kembali ke NKRI pada 20 Mei 2022.
"Saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional dan seluruh yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minaha Putra, Kamis (28/4/2022).
Teddy menegaskan, jika anggota NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Kalau masih ada yang tidak cabut baiat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," kata dia.
Teddy menegaskan jika Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut.
"NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," kata dia.
Dia melanjutkan, selain itu terkait ancaman dan bahaya dari radikalisme dalam bentuk apapun sangatlah jelas membuat situasi menjadi tidak stabil dan meresahkan masyarakat.
"Teror dalam bentuk apapun, dalam eskalasi apapun itu meresahkan masyarakat," jelasnya.
Apalagi, kata Teddy, saat ini akan memasuki lebaran orang Minang memiliki adat, budaya, tradisi mudik. Apalagi setelah dua tahun dilarang mudik oleh pemerintah dan tahun ini diperbolehkan untuk mudik sehingga pasti pemudik jumlahnya akan melimpah.
"Oleh karena itu jaminan keamanan, ketertiban harus betul-betul bisa kita wujudkan. Terutama oleh jajaran Polda maupun Korem," kata dia.
Meski begitu,Teddy juga merasa lega dan bangga lantaran ratusan anggota NII akhirnya lepas baiat.
“Pada hari bulan Ramadhan luar biasa karena kurang lebih 400 saudara-saudara kita yang terpapar aliran NII aliran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa telah menyatakan cabut ba'iat,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait