Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait