Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

PADANG, iNews.id - Total denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Sumatera Barat (Sumbar) terkumpul Rp10.900.000 dalam sehari. Artinya, dalam sehari Polda Sumbar mendenda 109 orang pelanggar prokes. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, berdasarkan ketentuan Perda Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19, pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp100.00 per orang. Paling banyak pelanggar ditemukan tidak mengenakan masker ketika beraktivitas.

"Pelanggar ini ditemukan petugas dalam Operasi Yustisi yang kita lakukan selain Operasi Ketupat Singgalang," kata Bayu, di Padang, Selasa (11/5/2021).

Dia menyebutkan, dari 109 orang yang didenda tersebut sebanyak 96 orang berada di Kota Padang. Kemudian ada 11 orang di Kota Bukittinggi dan dua orang di Kabupaten Agam.

Selain denda, ada juga sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, ada 1.682 orang yang didenda sanksi sosial di 19 kota dan kabupaten.

Jumlah terbanyak sanksi sosial diberikan kepada warga Kota Padang dan Kota Payakumbuh. Petugas akan terus menggencarkan Operasi Yustisi di masing-masing wilayah di Sumbar dalam meminimalkan penyebaran virus Covid-19.

"Kita terus ajak dan imbau masyarakat agar disiplin namun jika masih abai kita lakukan tindakan sesuai aturan," kata dia.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network