Suasana pencoblosan di TPS Pilkada 2020 (Foto : Dok Humas Sleman)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Hal ini terjadi karena ada didugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut,

"Ke-12 TPS tersebut tersebar di tujuh kota dan kabupaten. Ada di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tiga TPS di Kabupaten Pasaman. Kemudian, satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat (11/12/2020).

Surya menambahkan, pelaksanaan PSU dilakukan karena sejumlah alasan mulai dari pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network