Kemudian, inisial T, S, SA dan Z diamankan di PO Jasa Malindo di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Mereka yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Satgas Premanisme dan Pungli di Polresta Padang untuk dilakukan pembinaan. Mereka berjanji untuk tidak melakukannya kembali.
"Jika nanti ditangkap lagi, akan diberikan sanksi pidana," kata Afrides.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait