"Ada juga satu pucuk senjata api jenis FN bersama tiga amunisi serta satu alat senjata tajam belati warna coklat, juga menyita satu unit handphone Android merk Oppo dari tersangka HH dan MJ," katanya.
Atas perbuatan MJ dan rekannya dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan khusus oknum TNI berinisial HH juga diserahkan ke Denpom Jambi untuk proses selanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait