Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto: Humas Kota Padang )

Menurut dia, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, dan fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang. Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Hendri mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Tetapi KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network