Tus (43) tersangka pembunuhan menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Rumbai Dharmasraya. (Foto: iNews.id/Budi Sunandar)
 
 
Sementara itu Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto kasus ini masih dalam penyelidikan. Petugas masih memeriksa pelaku secara intensif. 

“Motifnya karena sakit hati kaitan utang piutang,” kata kapolsek. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network