Sementara itu Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto kasus ini masih dalam penyelidikan. Petugas masih memeriksa pelaku secara intensif.
“Motifnya karena sakit hati kaitan utang piutang,” kata kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait