Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Sumbar, diserahkan ke JPU (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keenamnya segera disidang dalam waktu dekat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan, keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD berinisial BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini merupakan kelanjutan proses penanganan perkara setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Yusuf Putra, Kamis (13/4/2023).

Saat penyerahan tahap dua itu, kata dia, penyidik membawa keenam tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti.

Keenam tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Anak Air di Padang.

"Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network