Penyidik Polres Solok Selatan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus dugaan judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari). (Jefli Oktari/MNC Portal)

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 108 lembar kartu Remi berwarna niru dan uang Rp1.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3 e KUHP pidana yo Pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network