Ilustrasi narkoba jenis ganja (Foto: MNC Portal Indonesia/Hasan Kurniawan)

Satu paket ganja itu, kata dia, dibungkus plastik warna bening. Sementara, satu batang rokok berisikan tembakau dan ganja berada di depan tempat kedua tersangka berdiri.

Kedua tersangka mengakui barang bukti itu merupakan ganja milik tersangka dengan inisial WD yang berhasil melarikan diri.

"WD melarikan diri saat penangkapan dan dua tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network