MM, pelaku yang nekat menelan sabu saat akan ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Setelah dipaksa petugas, kata dia, barang bukti tersebut kembali dikeluarkan dari mulutnya. Setelah itu, dilanjutkan pengeledahan hingga ditemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu di kantongnya.

“Dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya rencananya mau diedarkan di Tanah Datar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Undang-undang (UU) No 35 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network