TANJUNGPINANG, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. PMI ilegal ini dikirim melalui jalur laut di Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).
Dalam penindakan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 calon TKI atau saat ini dikenal dengan PMI ilegal yang akan dikirim ke negeri jiran Malaysia.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, satu pelaku bernama Irwansyah yang diduga sebagai penampung dalam penempatan sebanyak empat PMI Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
"Jadi, tersangka ini diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Perumahan Bukit Airis Blok Zepa Nomor 8 Batam, Kepri. Rencananya calon PMI ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam," kata Komebs Pol Boy, Jumat (3/2/2023).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, setelah personel mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait