Aktivitas di RSUD Pasaman Barat terlihat sepi karena adanya aksi mogok kerja dari dokter spesialis pada Selasa (22/11/2022). (Foto: Antara)

Dia menjelaskan pada prinsipnya Pemkab Pasaman Barat setuju diberikan insentif dan DPRD juga sudah menganggarkan. Namun, insentif itu belum bisa dibayarkan karena RSUD masih memakai sistem remunerasi di mana di dalamnya juga ada terkait tunjangan.

Pihaknya terkendala dengan regulasi atau Peraturan Bupati yang telah dipakai selama ini dengan sistem remunerasi.

"Harus diubah dahulu jika tidak maka berbenturan dengan sistem remunerasi karena sistem remunerasi telah mengakomodir tunjangan juga di dalamnya. Jika dipaksakan maka akan ada dua pembayaran," ucapnya

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pasaman Barat dan BPKP di Padang dan sistem harus diubah terlebih dahulu.

"Untuk mengubah Perbub saat ini berbeda dengan sebelumnya butuh proses karena harus sampai ke Menkumham," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network