Polisi, kata dia, awalnya menangkap R dan A. Dari tangan kedua pelaku berhasil disita dua unit sepeda motor Honda Beat.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap lagi satu orang tersangka yakni MA," katanya.
Dari tangan MA, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat. Selain mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, polisi juga mengamankan kunci T yang dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor enam kali di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait