"Ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut. Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," katanya.
DPRD Sumbar, kata Nurnas akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
"BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan," kata dia.
Dalam laporannya, kata Nurnas, BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.
"Kami berharap Pemprov Sumbar melalui Biro Umum harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait