Tersangka pembunuhan-pemerkosaan gadis penjual gorengan dilimpahkan ke Kejari Padang Pariaman, Kamis (16/1/2025). (Foto: MPI)

PADANG, iNews.idPolda Sumatera Barat menyerahkan Indra Dragon, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman. Selain tersangka, polda juga melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Berkas perkara kasus Indra Dragon terhadap tahap II kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari sudah lengkap,” kata Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kamis (16/01/2025). 

Dia mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

Berdasarkan surat dari Kejari Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama. 

Tersangka In Dragon dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan atau Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285. Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual.

"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," kata Irjen Gatot.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network