PADANG, iNews.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) bakal menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau SP2 lidik terkait kasus kematian Afif Maulana siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Penerbitan SP2 lidik ini merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, tim dokter forensik independen telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan melainkan jatuh dari ketinggian.
"Kami akan menerbitkan SP2 lidik kasus kematian Afif Maulana. Gelar perkaranya juga turut dihadiri tim forensik beserta keluarga," ujar Kapolda saat rilis akhir tahun di Polda Sumbar, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, tim dokter forensik menyimpulkan Afif Maulana siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang akibat jatuh dari ketinggian. Kesimpulan ini disampaikan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Saat terjatuh dari ketinggian 14 meter, kepala Afif mendarat terlebih dahulu menyebabkan dampak yang sangat parah. Posisi luka serta mekanisme jatuh yang menyebabkan kepala terbentur dasar dapat menyebabkan cedera sumsum tulang belakang di daerah leher.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait