Dia langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam perjalanan Monok berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan timah panas di kaki.
Monok merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan. Dia membunuh Almanto gegara dompet yang berisi uang Rp1 juta rupiah.
Pembunuhan berlangsung di dalam mobil yang dikendarai Monok bersama korban yang tak lain temannya sendiri.
"Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun," ujarnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait