Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi menyampaikan, ketiganya bukan cuma sebagai pengguna, namun juga aktif mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan rumah kosong sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
"Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan anggota di daerah tersebut kemudian mendapatkan informasi tersangka inisial W ini mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar AKP Muhammad Arvi, Selasa (24/6/2025).
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait