Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik. Setelah diduduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak Petani Bali Group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.
"Proses perkara masih ditangani oleh Satuan Reskrim pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena masih menunggu dokumen atau bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait