Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Dia mengatakan, kedua tersangka yang kini ditakan Polres Arosuka akan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait