Selain itu, terkait keterbukaan informasi publik juga sangat sulit diakses pada Polres Natuna. Pasalnya dalam beberapa kasus, Polres Natuna tidak mau menyiarkan ke publik.
"Kasus-kasus di Natuna juga jarang disiarkan ke publik. Keterbukaan informasi publiknya dipertanyakan. Jarang terekspose," katanya.
Sementara Kasubsi Penmas si Humas Polres Natuna, Aipda David mengatakan, para jurnalis diperbolehkan mengambil gambar saat tersangka menuju lokasi. Namun pengambilan gambar hanya dari batas garis polisi.
Selain itu, pelarangan mengambil gambar dari jarak dekat lantaran rekonstruksi dilakukan oleh terduga pelaku dan para saksi. Hal tersebut agar penyelarasan keterangan tersangka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Pelarangan mengambil dari jarak dekat karena rekonstruksi dilakukan oleh terduga pelaku dan para saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Aipda David Arviad.
Untuk diketahui, Abdul Azis diamankan Satreskrim Polres Natuna lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jonathan Hutahean pada Rabu (26/4/2023) di KM Samudra. Dari hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pembunuhan itu telah direncanakan dan dendam karena sempat dipukul oleh korban.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait