Sementara itu, pelaku Riko mengaku jika dirinya membobol brangkas dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelum mengundurkan diri.
"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait