Tersangka pencuri uang dibrankas rumah makan Payakumbuh (Agung Sulistyo/iNews)

Sementara itu, pelaku Riko mengaku jika dirinya membobol brangkas dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelum mengundurkan diri.

"Sudah tiga kali di tempat yang sama. Semuanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network