Rizal melanjutkan, usai kejadian, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada kedua orang tuanya. Mendengar hal tersebut, kata Rizal, orang tua korban langsung melapor ke polisi.
Rizal menambahkan, berdasarkan serangkaian penyelidikan, anggotanya berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa nomor polisi dan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait