Rekonstruksi kasus mutilasi sadis di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Pesisir Selatan, Sumbar. (Foto: Rus Akbar).

Dia menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam kamar Kafe Karisma, yang berada di sebelah bangunan sarang walet.

Saat itu, korban datang seorang diri dan meminjam uang Rp400.000 kepada pelaku. Permintaan itu ditolak pelaku hingga memicu pertengkaran.

“Pelaku lalu memukul korban dengan balok kayu hingga tewas, lalu menggorok leher korban menggunakan parang. Tubuh korban kemudian digergaji menjadi beberapa bagian,” ucapnya.

Sementara, kata dia bagian leher, perut dan kedua kaki korban dipotong, lalu seluruh potongan tubuh dipindahkan ke bak mandi. Setelah itu, pelaku mengecor bak mandi dengan semen guna menghilangkan jejak.

Usai rekonstruksi, lanjut dia penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap II).

“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network