Gajah sumatera termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
''Perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap seblat termasuk HPT Air Ipuh I sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Sebab populasi gajah Sumatera semakin berkurang," kata Said.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait