TKP penemuan bangkai gajah Sumatera di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Gajah sumatera termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

''Perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap seblat termasuk HPT Air Ipuh I sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Sebab populasi gajah Sumatera semakin berkurang," kata Said.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network