Ilustrasi ASN mendapat gaji ke-13(Foto: Ilustrasi/Setkab).

Berikut rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
- AnggotaRp 7.993.000

Pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

PNS Pendidikan S1/D1V/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000

PNS Pendidikan S2/S3/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network