''Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan dada sebanyak 11 liang. Korban diduga meninggal dunia di tempat kejadian perkara,'' ujarnya.
Sampson menyampaikan, kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku RF ditangkap Tim 45 Opsnal Satreskrim ketika bersembunyi di salah satu kontrakan di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara, pelaku JP ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
"Saat ingin ditangkap terduga pelaku JP melawan petugas," ucapnya.
Dari kedua teduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi, 1 unit motor Yamaha Vixion wama hitam, 1 HP Realme C21-Y serta lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Primair Pasal 340 KUHPidana atau 338 KUHPidana subsidair Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait