Sementara itu, Fendrick memaparkan kronologi kejadian yang diduga ada kesalah pahaman itu. Kasus ini berawal dari salah seorang pengguna jasa bandara atas nama Buyung, dia hendak keluar dari parkir inap Bandara Internasional Minangkabau.
Saat itu Buyung keluar dari parkiran inap dan membawa kartu uang elektronik dengan saldo hanya Rp8.000. Sementara karena parkir inap biaya yang dikenakan Rp372.000, namun saat akan melakukan transaksi, yang bersangkutan tidak membawa uang tunai.
Akhirnya solusi pembayaran melalui transfer ke rekening agen Brilink yang ada di lapangan karena pembayaran tarif parkir memakai kartu uang elektronik agen tersebut.
Saat disinggung kenapa petugas tidak melakukan pengisian saldo kartu uang elektronik? Menurutnya, pada saat ini karena saldo petugas tidak mencukupi.
Lalu, setelah yang bersangkutan mentransfer diberikan struk namun hanya keluar kertas putih, sementara ketika hendak dicetak ulang ada kendaraan lain yang juga hendak keluar sehingga akhirnya dibuatkan kuitansi manual.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait