Usai menangkap ketiga pelaku, lanjut Nasirwan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan belasan unit mobil yang diduga kuat merupakan objek penggelepan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 327 jo Pasal 378, Jo Pasal 489, Jo 55 KHUPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait