Tiga pelaku penggelapan mobil rental di Padang. Salah satu pelaku merupakan emak-emak (Antara)

Usai menangkap ketiga pelaku, lanjut Nasirwan, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan belasan unit mobil yang diduga kuat merupakan objek penggelepan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 327 jo Pasal 378, Jo Pasal 489, Jo 55 KHUPidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network