Polisi tangkap pelaku penggelapan (Agung Sulistyo/iNews)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial RS (43) diamankan karena menggelapkan mobil rental dan digadaikan sebesar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh, Kota AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/6/2021) pukul 21.40 WIB di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil," kata Mulyadi, Jumat (11/6/2021).

Terungkapnya kasus dugaan penipuan tersebut setelah korban Rani Seprina Yanti membuat laporan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/ K/ 80/IV/2021/ Res, tanggal 1 April 2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network